A. Pemilihan Jenis Media Sesuai Materi Pembelajaran
Sahabat, mengapa media diperlukan dalam pembelajaran? Salah satu alasannya adalah untuk mengatasi timbulnya berbagai keterbatasan dalam aktivitas belajar-mengajar. Pembelajaran tidak akan optimal tanpa adanya media sebagai perantara informasi yang merujuk langsung pada inti permasalahan. Sekurang-kurangnya ada lima alasan pokok mengapa media sangat diperlukan dalam kegiatan pembelajaran. Kelimanya adalah sebagai berikut: (1) Mengubah konsep yang semula abstrak menjadi operasional (konkret). Sebaliknya, dapat pula memvisualisasikan objek tiga dimensi menjadi gambar dua dimensi. (2) Mengatasi keterbatasan ruang dan waktu. (3) Menggantikan alat peraga pembelajaran, jika dalam suatu sekolah tidak tersedia alat peraga. (4) Mengatasi keterbatasan bahasa lisan oleh guru (baik bahasa asing maupun diksi). (5) Menghindari komunikasi yang tidak efektif atau miskomunikasi.
Nah, Sahabat Rumah Belajar, pertanyaannya sekarang adalah bagaimana cara memilih media pembelajaran? Pada dasarnya, pertimbangan pemilihan media pembelajaran sangatlah simpel, yakni apakah suatu media dapat memenuhi kebutuhan atas tujuan pembelajaran, atau tidak. If the medium fits, use it! Memilih media perlu pendekatan khusus sesuai kebutuhan dan lingkungan belajar siswa. Menurut Dick dan Carey (Arief S Sadiman, 2003) menyebutkan bahwa di samping kesesuaian dengan tujuan belajarnya, setidaknya ada empat faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan media yaitu:
- Ketersediaan sumber setempat. Artinya bila media yang bersangkutan tidak terdapat pada sumber-sumber yang ada, sehingga harus dibeli, atau harus dibuat.
- Ketersediaan dana, tenaga, dan fasilitasnya.
- Faktor yang menyangkut keluwesan, kepraktisan, dan ketahanan media yang bersangkutan untuk waktu yang lama.
- Ektivitas biaya dalam jangka panjang
Kriteria Pemilihan Media
Memilih media pembelajaran yang sesuai juga perlu mempertimbangkan kriteria umum atau faktor-faktor antara lain kesesuaian dengan: tujuan, materi, karakteristik siswa, teori, gaya belajar, dan fasilitas yang tersedia, (Waluya, 2011, p. 92). Contohnya, karakteristik media audio yang unggul dalam hal penyampaian lambing-lambang auditif atau dapat didengar, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong kemampuan siswa dalam memahami atau menyerap materi-materi pembelajaran yang dapat distorytellingkan atau diceritakan. Misalnya materi menyimak, mendengar, berbicara dan sebagainya dalam pembelajaran Bahasa, Sejarah, Seni, dan sebagainya sangat sesuai jika dibantu dengan adanya media audio atau podcast.
Hal ini sejalan dengan konsep Edgar Dale tentang Kerucut Pengalaman (Cone of Experience). Menurutnya, pengalaman belajar diperoleh dengan melalui proses perbuatan atau mengalami sendiri apa yang dipelajari, proses mengamati, mendengarkan, dan sebagainya. Semakin konkret mempelajari materi tertentu seperti melalui pengalaman langsung maka semakin banyak pengalaman yang diperoleh. Sebaliknya, semakin abstrak, misalnya melalui bahasa verbal, maka semakin sedikit pengalaman yang akan diperoleh.
B. Pemanfaatan Media Pembelajaran Digital
Pemanfaatan media dalam pembelajaran adalah aktivitas menggunakan proses dan sumber untuk belajar (AECT, 1994). Guru atau pembelajar yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ini memiliki tanggung jawab untuk: (1) menyesuaikan antara pemelajar (siswa) dengan bahan dan kegiatan yang spesifik, (2) menyiapkan pemelajar agar dapat berinteraksi dengan bahan yang dipilih, (3) memberikan bimbingan selama kegiatan, memberikan penilaian terhadap hasil belajar yang dicapai, dan (4) memasukkan dalam prosedur organisasi yang berkelanjutan.
Bagaimana menyiapkan media digital untuk dimanfaatkan dalam kegiatan pembelajaran? Pada pembahasan sebelumnya, memilih ataupun mengembangkan media perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berorientasi pada kebutuhan belajar siswa dalam sebuah analisis kebutuhan. Setelahnya, pembelajaran perlu dirancang dengan mengintegrasikan bagaimana pemanfaatan media digital dalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Seperti tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. RPP berisi 3 komponen inti, yaitu: tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen).
Sahabt Rumah Belajar dapat memanfaatkan media pembelajaran digital yang tersedia di Portal Rumah Belajar dengan menyimak video tutorial berikut ini :
Tutorial Pemanfaatan Siaran Televisi Edukasi
Tutorial Pembelajaran Memanfaatkan Siniar Radio Edukasi
Sahabat juga dapat mengunjungi laman belajar.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan fasilitas ruang pembelajaran daring lainnya sebagai inovasi pembelajaran di era industri 4.0.
C. Creative Commons (Lisensi CC)
Pengembangan media pembelajaran berteknologi digital berikut pemanfaatannya dalam pembelajaran perlu memperhatikan hak cipta atas konten milik orang lain baik sebagian ataupun seluruhnya yang akan digunakan dalam pembelajaran. Misalnya: foto, gambar, suara, musik, video, animasi, dan sebagainya.
Hak cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI, yaitu hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya ciptanya. Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 44 ayat 1 mengatur bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; (b) keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; (c) ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, (Kementerian Hukum dan HAM RI, 2022).
Creative Commons (Lisensi CC) adalah lisensi konten terbuka yang dibuat untuk memfasilitasi penggunaan dan penyebarluasan setiap ciptaan yang berada di bawah perlindungan hak cipta. Hak cipta adalah sebuah aturan yang memiliki banyak batasan, yang juga memberikan berbagai hak eksklusif kepada pemegang hak cipta, termasuk hak untuk menyebarluaskan atau mengubah sebuah ciptaan. Hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin yang spesifik dari pemegang hak, (Creativecommons Indonesia, 2022).