BAGIAN 1
Apa itu Sekolah Ramah Anak?
DEFINISI SEKOLAH RAMAH ANAK
Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
KONSEP SEKOLAH RAMAH ANAK
Ada 4 konsep SRA, sebagaimana berikut: 1. Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak. 2. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian. 3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak. 4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.
PRINSIP SEKOLAH RAMAH ANAK
Prinsip SRA merupakan turunan dari hak dasar anak, terdiri dari: 1. Kepentingan terbaik bagi anak 2. Non diskriminasi 3. Partisipasi Anak 4. Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan 5. Pengelolaan yang baik
KONDISI YANG DIHARAPKAN SEKOLAH RAMAH ANAK
Kondisi yang diharapkan dalam SRA terdiri dari BARIISAN yaitu: Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman
KOMPONEN SEKOLAH RAMAH ANAK
- Kebijakan SRAKebijakan Sekolah Ramah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkan dalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolah lainnya yang berperspektif anak.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA Minimal ada 2 orang pendidik/tenaga kependidikan yang terlatih KHA dan SRA.
- Proses Belajar yang Ramah Anak Menciptakan proses belajar dan mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.
- Sarana dan Prasarana Ramah Anak Memastikan menjaga agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. Seperti pemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, pengumpulan ujung meja, toilet bersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan lain-lain.
- Partisipasi Anak Anak dilibatkan dalam kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA. Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak.
- Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya dan Alumni. Melibatkan orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain dan alumni dalam mendukung sekolah ramah anak, baik berperan memberikan bantuan dalam bentuk sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.
BAGIAN 2PEMBENTUKAN SEKOLAH RAMAH ANAKTahapan Pembentukan Sekolah Ramah Anak atau Tahapan “MAU”
permintaan kepada satuan pendidikan untuk “mau” menjadi SRA Permintaan kepada satuan pendidikan untuk “MAU” menjadi SRA dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu: 1) Top Down: Pemerintah Daerah atau Perangkat Daerah terkait mengajak atau meminta satuan pendidikan di wilayahnya untuk menjadi SRA. Semua satuan pendidikan yang “MAU” akan dibuatkan SK SRA ditetapkan oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas Pendidikan/ Kanwil/Kantor Agama/ Dinas PPPA. 2) Bottom Up: Proses dimana Satuan Pendidikan mempunyai keinginan sendiri untuk “MAU” menjadi SRA. Satuan pendidikan melaporkan kesediaannya kepada Dinas PPPA yang akan mengkompilasi dengan daftar SRA lainnya.
Penetapan SK Sekolah Ramah Anak
Pemerintah daerah membuat SK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah terkait untuk semua satuan pendidikan yang “MAU” memulai proses SRA. SelanjutnyaPemerintah daerah melaporkankepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya terhadap SK yang telah ditetapkan.
Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Untuk memperkuat komitmen daerah dan satuan pendidikan, maka dilakukan deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah terkait bersama semua satuan pendidikan yang mau menjadi SRA. Deklarasi dapat dilakukan bersama kegiatan daerah lainnya atau berupa kegiatan khusus.
Pemasangan Papan Nama Sekolah Ramah Anak
Selanjutnya untuk memperlihatkan komitmen daerah dan satuan pendidikan dalam membentuk SRA, maka Satuan pendidikan melakukan pemasangan papan nama SRA dengan bantuan pemerintah daerah. Hal ini sebagai penanda dan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat atau eksternal satuan pendidikan dan internal satuan pendidikan.
BAGIAN 3Pengembangan Sekolah Ramah AnakTahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak atau Tahapan “MAMPU” & “MAJU”
TAHAPAN PENGEMBANGAN SEKOLAH RAMAH ANAK OLEH PEMERINTAH DAERAH
- Advokasi Sekber SRA/Sub Gugus Tugas KLA Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Dan Kegiatan Budaya melakukan advokasi dengan cara audiensi/pertemuan kepada Kepala Daerah di tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota, agar mendukung pelaksanaan SRA. Pelatihan dan Bimbingan Teknis
- Pelatihan atau Bimbingan Teknis
- Fasilitasi
- Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengembangan SRA
- Membuat kebijakan SRA
- Koordinasi dengan Disdik dan Kanwil/Kantor Kemenag
- Membentuk Sekber SRA
- Sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkat Provinsi/Kab/Kota
- Mengajak Satuan Pendidikan untuk membentuk dan mengembangkan SRA
- Membuat SK penetapan sekolah yang mau
- Deklarasi SRA
- Melaporkan SK penetapan kepada KPPPA
- Mendorong satuan pendidikan yang sudah di SK-kan untuk membuat Papan Nama SRA
- Memberikan Pelatihan KHA dan SRA kepada minimal 2 guru di setiap satuan pendidikan yang di SK-kan
- Pendampingan/monev kepada Satuan Pendidikan yang sudah di SK kan
- Bekerjasama dengan Dinas yang memiliki Program berbasis sekolah
- Mendorong semua SRA untuk mengisi kuesioner SRA di awal tahun
- Mengusulkan Satuan Pendidikan untuk mendapat penghargaan
- Membuat KIE SRA
- Membentuk Tim Pelaksana SRA
- Menyusun ulang tata tertib Satuan Pendidikan dan mengisi daftar periksa potensi bersama Orang Tua dan Anak.
- Perencanaan oleh Tim Pelaksanaan SRA
- Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dalam Pengembangan SRA
- Menyusun Rencana Aksi/Program Tahunan
- Membuat mekanisme pengaduan
- Merencanakan inovasi melibatkan orang tua dan anak untuk mewujudkan SRA
- Merencanakan inovasi melibatkan orang tua dan anak untuk mewujudkan SRA
- Melaksanakan Rencana Aksi/Program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya
- Melakukan upaya pemenuhan komponen SRA
- Mengikuti pelatihan dan pendampingan oleh Pemda
- Merencanakan kesinambungan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta program lainnya
BAGIAN 4
Siapa Saja Yang Terlibat di Sekolah Ramah Anak?
1,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kementerian Agama
4. Kementerian Kesehatan
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana 8. Badan Pengawas Obat dan Makanan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
10. Badan Narkotika Nasional
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
12. Kementerian PUPR
13. Kementerian Komunikasi dan Informasi
14. Kementerian Dalam Negeri
15. BAPPENAS/ Kementerian PPN
16. Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
17. Kementerian Sosial
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kementerian Agama
4. Kementerian Kesehatan
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana 8. Badan Pengawas Obat dan Makanan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
10. Badan Narkotika Nasional
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
12. Kementerian PUPR
13. Kementerian Komunikasi dan Informasi
14. Kementerian Dalam Negeri
15. BAPPENAS/ Kementerian PPN
16. Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
17. Kementerian Sosial
LAMPIRAN
- URAIAN KOMPONEN SRA
- JUKNIS SEKBER SRA
- SURAT KEPUTUSAN SEKOLAH TIM SRA
- SURAT PEMDA SRA
- TATA TERTIB SRA
- PAPAN NAMA SRA
- sumber: Pedoman Sekolah Ramah Anak (Deputi Tumbuh Kembang Anak 2020)